dapursoal.com- Selamat datang sobat dapursoal.com
Kali ini Tim dapursoal.com akan memberikan informasi mengenai alur pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status
kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang
bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam
aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya.
Nah bagaimana alur pengajuannya? silakan simak penjelasan kami dibawah ini.
ALUR PENGAJUAN NOMOR UNIK PENDIDIKAN &TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)
1. TIDAK ADA PENGURUSAN
NUPTK SECARA MANUAL
2. Guru & Tenaga
Kependidikan wajib terdaftar di DAPODIK
3. Guru & Tenaga
Kependidikan yang sudah menjadi calon/kandidat penerima NUPTK wajib menyiapkan
dokumen-dokumen ASLI dan memindainya (scan) dalam bentuk file PDF dan ukuran
file tidak lebih dari 1 MB sebagai berikut:
a. Sekolah NEGERI:
1) Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
2) SK Pengangkatan yang
sudah diteken Kepala Dinas/Kepala Daerah 1 tahun terakhir (terbaru)
3) Ijazah SD sederajat
4) Ijazah SMP sederajat
5) Ijazah SMA sederajat
6) Ijazah S1 sederajat
b. Sekolah SWASTA:
1) Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
2) SK Pengangkatan sebagai
guru/pegawai tetap yang di teken Ketua Yayasan/lembaga pendidikan 1 tahun
terakhir (terbaru) & SK Penugasan/beban mengajar selama 2 tahun terakhir
yang di teken Kepala Sekolah
3). Ijazah SD sederajat
4). Ijazah SMP sederajat
5). Ijazah SMA sederajat
6). Ijazah S1 sederajat
4. Operator dapodik
sekolah login di website http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan
mengunggahnya (upload) semua dokumen ASLI yang sudah dipindai (scan) pada point 3
5. BAGAN MEKANISME
PENERBITAN NUPTK
6. Admin VERVALPTK Dinas
Pendidikan Provinsi memverifikasi dokumen-dokumen yang sudah diunggah (upload), jika sesuai persyaratan akan diteruskan (LPMP) dan apabila dokumen-dokumen
tersebut tidak memenuhi persyaratan akan di kembalikan ke satuan pendidikan
7. Admin VERVALPTK LPMP
provinsi memverifikasi dokumen-dokumen yang sudah diteruskan oleh Admin
Vervalptk Dinas Pendidikan Provinsi, jika sesuai persyaratan akan diteruskan
(PDSP-K) dan apabila dokumen-dokumen tersebut tidak memebuhi persyaratan akan
di kembalikan ke satuan pendidikan
8. Pusat Data &
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP-K) Kemdikbud RI menerbitkan NUPTK
yang sudah diterima dari LPMP Provinsi.
9. Contoh Status Penerbitan NUPTK
Untuk memeriksa status NUPTK, dapat dilakukan pada link berikut
Sekian Info yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat bagi sobat dapursoal.com
Salam,
Tim dapursoal.com
0 komentar