Alur Pengajuan NUPTK

dapursoal.com- Selamat datang sobat dapursoal.com
Kali ini Tim dapursoal.com akan memberikan informasi mengenai alur pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).


NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. 

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Nah bagaimana alur pengajuannya? silakan simak penjelasan kami dibawah ini.

ALUR PENGAJUAN NOMOR UNIK PENDIDIKAN &TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK) 

1. TIDAK ADA PENGURUSAN NUPTK SECARA MANUAL 
2. Guru & Tenaga Kependidikan wajib terdaftar di DAPODIK 
3. Guru & Tenaga Kependidikan yang sudah menjadi calon/kandidat penerima NUPTK wajib menyiapkan dokumen-dokumen ASLI dan memindainya (scan) dalam bentuk file PDF dan ukuran file tidak lebih dari 1 MB sebagai berikut:
 
a. Sekolah NEGERI:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2) SK Pengangkatan yang sudah diteken Kepala Dinas/Kepala Daerah 1 tahun terakhir (terbaru)
3) Ijazah SD sederajat
4) Ijazah SMP sederajat
5) Ijazah SMA sederajat
6) Ijazah S1 sederajat

b. Sekolah SWASTA:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2) SK Pengangkatan sebagai guru/pegawai tetap yang di teken Ketua Yayasan/lembaga pendidikan 1 tahun terakhir (terbaru) & SK Penugasan/beban mengajar selama 2 tahun terakhir yang di teken Kepala Sekolah
3). Ijazah SD sederajat
4). Ijazah SMP sederajat
5). Ijazah SMA sederajat
6). Ijazah S1 sederajat

4. Operator dapodik sekolah login di website http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan mengunggahnya (upload) semua dokumen ASLI yang sudah dipindai (scan) pada point 3

5. BAGAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK

 

6. Admin VERVALPTK Dinas Pendidikan Provinsi memverifikasi dokumen-dokumen yang sudah diunggah (upload), jika sesuai persyaratan akan diteruskan (LPMP) dan apabila dokumen-dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan akan di kembalikan ke satuan pendidikan 

7. Admin VERVALPTK LPMP provinsi memverifikasi dokumen-dokumen yang sudah diteruskan oleh Admin Vervalptk Dinas Pendidikan Provinsi, jika sesuai persyaratan akan diteruskan (PDSP-K) dan apabila dokumen-dokumen tersebut tidak memebuhi persyaratan akan di kembalikan ke satuan pendidikan 

8. Pusat Data & Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP-K) Kemdikbud RI menerbitkan NUPTK yang sudah diterima dari LPMP Provinsi.

9. Contoh Status Penerbitan NUPTK
 


















Untuk memeriksa status NUPTK, dapat dilakukan pada link berikut















Sekian Info yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat bagi sobat dapursoal.com

Salam,

Tim dapursoal.com 

0 komentar