dapursoal.com - Selamat datang sobat dapursoal.com
Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai Program Induksi Guru Pemula (PIGP).
Bagi sobat yang belum tahu, program ini merupakan program yang luncurkan kemendikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula
Disini kami akan coba menjelaskan kepada sobat mengenai seluk-beluk program PGIP.
A. Apakah PGIP itu ?
PGIP adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan
konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
B. Untuk apa PGIP dilaksanakan ?
PGIP bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah serta mampu melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
C. Siapa saja yang wajib mengikuti PGIP?
Terdapat tiga golongan yang wajib mengikuti PGIP
1) guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS
2) guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
3) guru pemula bukan PNS
D. Apa saja yang harus dikerjakan selama mengikuti PGIP?
Selama mengikuti PGIP, guru pemula memiliki beberapa kewajiban, yaitu :
1) merencanakan pembelajaran/bimbingan dan
konseling
2) melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu
3) menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling
4) melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
E. Berapa lama dan bagaimana PGIP dilaksanakan?
1) PGIP dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
2) PGIP dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya meliputi
persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan
observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
3) Guru pemula diberi beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik per tahun bagi guru bimbingan dan konseling.
F. Mengapa harus mengikuti PGIP?
1) Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program
induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan
fungsional guru.
2) Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan
sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
Setelah selesai melaksanakan Program Induksi, guru pemula diwajibkan untuk membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
Contoh laporan Program Induksi Guru Pemula dapat diunduh DISINI
0 komentar